SOLO, KOMPAS.com - Pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Praktik pemotongan gaji ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak), anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan. Dalam sidak tersebut ditemukan pemotongan gaji sudah bergulir sejak 2021 lalu.
Saat sidak, Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafid, mengaku total 30 pegawai, sekitar 50 persen lebih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Baru Sekitar Separuh Karyawan Waroeng SS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagian yang telah terdaftar BSU, sejak tahun lalu penerimaannya dipotong. Padahal, para pegawai baru baru mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah satu tahun menjadi karyawan.
"Pengalaman saya sendiri, setelah setahun baru dapat BPJS ketenagakerjaan. Untuk cabang sendiri memang tidak punya wewenang untuk menguatkan. (Pemotongan BSU) untuk tahun lalu saya lupa nominalnya," kata Muhammad Hafid, Kamis (3/11/2022).
Disisi lain, Hafid mengaku mendapat penjelasan manajemen bahwa pemotongan BSU ini diberikan karyawan yang tidak mendapat BSU.
"Saat itu tidak ada gejolak, dan kami pegawai bisa menerimanya. Pemotongan ini nanti disalurkan untuk temen-temen yang tidak dapat BSU," ujarnya.
Sedangkan untuk nominal pemotongan BSU pada tahun ini, Hafid mengaku saat ini belum mendapat edaran resmi.
"Untuk pemotongan yang tahun ini belum ada edaran resmi sampai Solo. Tapi sudah dengar infonya. Untuk nominalnya berapa, saya belum lihat karena gajiannya baru hari ini," kata Hafid.
Melihat hal ini, anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solo, tentang adanya temuan kasus ini.
Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Pastikan Tak Ada Sanksi yang Diberikan kepada Manajemen Waroeng SS
"Kemungkinan fenomena serupa terjadi ditempat lain. Artinya sosialisasi masih kurang masif. Seharusnya setelah bekerja disini, perusahaan harus segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu hak dari pegawai, ketika ada kecelakaan kerja, santunan dari situ," jelas Ginda Ferachtriawan, Kamis (3/11/2022).
Sedangkan dengan aturan, pendaftaran BSU juga tidak diberlakukan. Hal ini menjadi melencengnya aturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang.
"Kemudian seperti BSU ini, karena tidak didaftarkan mereka tidak mendapat haknya. Padahal kewajiban perusahaan atau unit usaha untuk membayar (iuran BPJS Ketenagakerjaan) diatur dalam UU. Apabila tidak dijalankan bisa dikenai sanksi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.