Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidak Anggota DPRD Solo, Waroeng SS Manahan Ungkap Fakta Pemotongan Gaji Karyawan Penerima BSU

Kompas.com - 03/11/2022, 15:48 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dilakukan manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.

Praktik pemotongan gaji ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak), anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan. Dalam sidak tersebut ditemukan pemotongan gaji sudah bergulir sejak 2021 lalu.

Saat sidak, Kepala Cabang Waroeng SS Manahan, Muhammad Hafid, mengaku total 30 pegawai, sekitar 50 persen lebih belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Baru Sekitar Separuh Karyawan Waroeng SS Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagian yang telah terdaftar BSU, sejak tahun lalu penerimaannya dipotong. Padahal, para pegawai baru baru mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah satu tahun menjadi karyawan.

"Pengalaman saya sendiri, setelah setahun baru dapat BPJS ketenagakerjaan. Untuk cabang sendiri memang tidak punya wewenang untuk menguatkan. (Pemotongan BSU) untuk tahun lalu saya lupa nominalnya," kata Muhammad Hafid, Kamis (3/11/2022).

Disisi lain, Hafid mengaku mendapat penjelasan manajemen bahwa pemotongan BSU ini diberikan karyawan yang tidak mendapat BSU.

"Saat itu tidak ada gejolak, dan kami pegawai bisa menerimanya. Pemotongan ini nanti disalurkan untuk temen-temen yang tidak dapat BSU," ujarnya.

Sedangkan untuk nominal pemotongan BSU pada tahun ini, Hafid mengaku saat ini belum mendapat edaran resmi.

"Untuk pemotongan yang tahun ini belum ada edaran resmi sampai Solo. Tapi sudah dengar infonya. Untuk nominalnya berapa, saya belum lihat karena gajiannya baru hari ini," kata Hafid.

Melihat hal ini, anggota komisi IV DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Surakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Solo, tentang adanya temuan kasus ini.

Baca juga: Disnakertrans DI Yogyakarta Pastikan Tak Ada Sanksi yang Diberikan kepada Manajemen Waroeng SS

"Kemungkinan fenomena serupa terjadi ditempat lain. Artinya sosialisasi masih kurang masif. Seharusnya setelah bekerja disini, perusahaan harus segera membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu hak dari pegawai, ketika ada kecelakaan kerja, santunan dari situ," jelas Ginda Ferachtriawan, Kamis (3/11/2022).

Sedangkan dengan aturan, pendaftaran BSU juga tidak diberlakukan. Hal ini menjadi melencengnya aturan yang telah tertulis dalam Undang-Undang.

"Kemudian seperti BSU ini, karena tidak didaftarkan mereka tidak mendapat haknya. Padahal kewajiban perusahaan atau unit usaha untuk membayar (iuran BPJS Ketenagakerjaan) diatur dalam UU. Apabila tidak dijalankan bisa dikenai sanksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com