Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar, Polisi yang Bersihkan Senjata Terancam Dipecat

Kompas.com - 03/11/2022, 12:27 WIB
Hendra Cipta,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Bidang Propam Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Andree Ghama Putra memastikan menindak tegas Bripka Frengki terkait insiden penembakan warga saat bersihkan senjata api.

Menurut Andree, apa yang dilakukan anggota tersebut merupakan tindakan fatal karena tidak boleh membersihkan senjata api di sembarang tempat.

"Ini tindakan fatal dan melanggar standar operasional prosedur, ancaman hukumannya bisa dipecat,” kata Andree kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi

Andree mengingatkan anggota seluruh jajaran untuk selalu disiplin dan hati-hati agar insiden serupa tidak terulang kembali.

“Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polda Kalbar yang menggunakan senjata api agar tetap pada aturan,” tegas Andree.

Sebelumnya, seorang pria, M Soewardi tewas setelah tertembak peluru nyasar anggota polisi di Pos Lalu Lintas Perempatan Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (2/11/2022) siang.

Kepala Polisi Daerah Kalbar, Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, Bripka Frengki membersihkan senjata apinya usai terkena hujan setelah mengatur lalu lintas di perempatan jalan.

“Senjata apinya terkena hujan jadi dikhawatirkan berkarat,” kata Suryambodo kepada wartawan.

Baca juga: Minta Maaf Anggotanya Tembak Warga, Kapolda Kalbar: Akan Diproses secara Internal dan Pidana

Saat membersihkan senjata api itu, posisi Bripka Frengki menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api diarahkan ke bawah kemudian mengokang dan tiba-tiba meledak.

“Proyektil keluar mengenai triplek penutup kaca jendela dan ke arah keluar pos dan mengenai korban belakang telinga korban,” ucap Suryambodo.

Suryambodo menegaskan, Bripka Frengki, terancam sanksi internal dan pidana.

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi di Pontianak, Berawal dari Bersihkan Senjata

“Atas kejadian, anggota tersebut akan diproses secara internal maupun pidana,” kata Suryambodo kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Suryambodo menerangkan, dalam prosesnya nanti, pemberian sanksi internal akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar dan sanksi pidana di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar.

Disebutkan, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun "Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap Suryambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com