Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Terlalu Murah, Pemilik Lahan di Tapak Bendung Bener Minta Disamakan dengan Wadas

Kompas.com - 03/11/2022, 09:54 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran ganti kerugian terhadap tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo terus dilakukan. Namun, dari semua bidang yang terdampak ada juga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya.

Salah satu yang belum terbayarkan adalah 176 bidang tanah di Desa Nglaris dan Desa Guntur, Kecamatan Bener yang masih berperkara hukum. Pemilik lahan yang berperkara hukum itu melakukan gugatan lantaran harga ganti rugi yang mereka dapat masih sangat rendah.

Pemilik lahan di area tapak bendungan tersebut meminta agar besaran ganti rugi tanah mereka disamakan seperti dengan besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Para warga ini mengeluh karena ganti rugi tanah miliknya sangat jauh berbeda dengan tanah Wadas.

Baca juga: Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Permintaan itu disampaikan warga pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).

Yudi Aryanto (30), salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum mengatakan, luas tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sekitar 500 meter persegi, di Desa Nglaris.

Dirinya merupakan salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum dan belum mendapat uang ganti kerugian. "Ya pinginnya minimal disamakan sama Wadas ganti ruginya," kata warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener itu.

Sebelumnya, tanah milik Yudi hanya dihargai Rp 59.000 per meter. Angka itu menurut Yudi sangat rendah jika dibanding dengan harga tanah di Desa Wadas yang rata-rata dihargai Rp 213.000. Nahkan jika dihitung dengan tanam tumbuhnya mencapai sekitar Rp 700.000 per meter.

Apalagi, tanam tumbuh di atas milik Yudi juga dihargai rendah karena dihitung bukan berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) tahun 2020 yang baru.

"Paling tidak itu disamakan lah. Tanam tumbuh juga inginnya ikut perhitungan Perbup yang sekarang, harganya jauh beda dengan Perbup sekarang. Total dulu cuma dihargai Rp 50 jutaan, itu sudah dengan tanam tumbuh," ungkapnya.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

Saat ini, pemilik 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener sedang menempuh jalur hukum agar mendapat harga ganti rugi yang layak.

Firman Yuli Nugroho, kuasa hukum para warga terdampak bendungan dari Firma Hicon mengatakan, saat ini proses hukum sampai pada peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, proses hukum telah dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya sampai ke MA.

Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo  pada Rabu (2/11/2022).KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Rabu (2/11/2022).

"Saat ini masih proses peninjauan kembali, kami sudah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga sudah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari Jaksa Pengacara Negara, sebagai kuasa dari BBWSSO dan BPN," jelas Yuli.

Dikatakan, masyarakat masih ada keinginan untuk kenaikan harga tanah dan tanam tumbuh dengan penilaian ulang.

"Sebagaimana yang kami mohonkan dalam peninjauan kembali, bahwa ada kami memohon untuk penilaian (sebelumnya) dibatalkan, karena telah melampaui jangka waktu," jelasnya.

Baca juga: Dulu Getol Menolak, Warga Wadas Ini Ungkap Alasan Akhirnya Setuju Lahannya untukTambang

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, untuk permintaan warga agar harga disamakan dengan ganti rugi tanah di Desa Wadas cukup sulit untuk dikabulkan.

Namun begitu, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu jauh lantaran yang menilai harga adalah pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau nilai itu kewenangan KJPP Mas, BPN tdk mempunyai kewenangan," kata Andri pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, disampaikan, bahwa untuk agenda yang dilaksanakan kali ini adalah melakukan pemberkasan kembali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilik tanah yang sudah meninggal dan pembaruan berkas lainnya.

"Misalkan ada yang sudah meninggal kita harus pembekasan ulang, mungkin ada ahli waris yang telah ditunjuk, berarti kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan sebagainya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com