DOMPU, KOMPAS.com - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu, menangkap dua pelaku penjambretan di simpang empat Koramil 1614-01/Dompu, pada Selasa (1/11/2022) pukul 13.00 wita.
Pelaku berinisial AR (32) dan DN (33), warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasubsi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu, Iptu Hujaifah mengatakan, aksi penjambretan yang menimpa pelajar inisial SA itu terjadi pada Minggu (30/10/2022).
Pelaku beraksi dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Aksi Jambret di Solo, Korban Warga Brebes Dipepet, Emas 20 Gram Raib
"Lalu menarik Ponsel iPhone XR yang berada di tangannya," kata Hujaifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (2/11/2022).
Hujaifah menyampaikan, awalnya ponsel milik korban terlacak berada disebuah konter di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa.
Setelah ditelusuri, penjaga konter mengaku HP tersebut dibawa untuk diinstal oleh dua orang pria, salah seorang di antaranya mengaku bernama Firdaus.
Usai menggali keterangan dari pemilik konter, lanjut dia, polisi kemudian mengecek wajah pelaku dari CCTV yang berada di konter tersebut.
"Sekitar pukul 18.45, tim langsung bergerak memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Aksi Jambret di Medan, Korban Terseret hingga Dirawat di ICU
Hujaifah menegaskan, saat dilakukan introgasi AR dan DN mengakui terlibat aksi penjabretan itu. Namun, eksekutor utamanya yakni berinisial BB, warga dari Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Menyikapi informasi itu polisi kini memburu BB yang buron saat dilakukan upaya penangkapan di rumahnya.
"Untuk AR dan DN saat ini diamankan di polres untuk proses hukum lebih lanjut, sementara BB masih dalam pengejaran," kata Hujaifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.