LUMAJANG, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baru saja mengeluarkan peraturan menteri (Permen) no 50 tahun 2022.
Pasal 4 peraturan itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) bisa mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Agus Salim mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian perihal baju adat asli Lumajang.
Baca juga: Disdikpora DI Yogyakarta Buat Pergub Bebaskan Siswa Kenakan Seragam Pakaian Adat
Sebab, menurut Agus, baju adat yang kerap dipakai para pejabat dalam agenda pemerintah adalah baju adat tengger. Selain itu, juga ada baju mirip pakaian adat madura.
Oleh karenanya, kajian dengan melibatkan budayawan lokal dan akademisi terus dilakukan.
"Lumajang ini kita masih dalam perdebatan, oleh karena itu kita masih mengkaji seragam yang cocok yang bagaimana," kata Agus melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).
Menurutnya, peraturan terbaru Kemendikbudristek itu sangat baik dalam rangka membangun rasa nasionalisme masyarakat, cinta negara, dan merawat kebudayaan.
Agus memastikan, adanya kebijakan baru menyertakan baju adat sebagai seragam sekolah tidak akan memberatkan wali murid.
Baca juga: Disdik Jabar Rencanakan Festival Pakaian Adat bagi Siswa
Rencananya jika baju adat asli dari Lumajang telah ditetapkan, pihaknya akan menginstruksikan kepada semua sekolah untuk melakukan komunikasi kepada orang tua.
Bahkan, Agus tidak akan mewajibkan penggunaan pakaian adat jika orang tua siswa merasa keberatan.
"Saya pikir ya tidak ada masalah yang penting tidak memberatkan masyarakat, dan tidak harus diwajibkan, lebih penting lagi kita tetapkan dulu baju adat yang bagaimana untuk Lumajang ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.