MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Aksi bobol rumah milik seorang polisi di Dusun III Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan yang dilakukan oleh Devi Apriadi (39) gagal setelah kepergok oleh korban.
Akibatnya, Devi kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai ditangkap oleh korban bersama masyarakat sekitar.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku Devi masuk ke rumah korban Rian Noveri (39) dengan membongkar pintu rolling door garasi rumah.
Baca juga: Akhir Kisah BS, Oknum Anggota Satpol PP Kediri yang Sekap Kasir dan Rampok BPR, Kini Dipecat
Saat itu, Devi mengambil satu unit gerobak dorong dan alat masak yang ada dalam garasi.
“Saat hendak membawa barang tersebut, aksi pelaku ini ketahuan oleh korban,” kata Indra, Selasa (2/11/2022).
Merasa aksi tepergok, Devi yang telah tersudut mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang Rian.
Namun, serangan itu tidak mengenai korban hingga pelaku pun mencoba kabur.
“Korban bersama warga sekitar akhirnya mengepung pelaku hingga dia tertangkap,” ujarnya,
Baca juga: Istri Anggota TNI hingga Dukun Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Boedi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Sekarang pelaku masih kami periksa apakah ada kemungkinan dia sudah beraksi di tempat lain atau tidak,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.