SERANG, KOMPAS.com - Mantan sopir istri Hakim Danu Arman, Sahri Zuhardi mengungkapkan, pembelian sabu blue ice dan white ice seberat 19,3 gram yang dipesan terdakwa Yudi Rozadinata.
Barang itu dibeli menggunakan uang hasil penjualan mobil milik anak hakim agung Danu Arman.
"Yang saya tahu beli (sabu) pakai uang Pak Danu, karena sebelum penangkapan Pak Danu jual mobil melalui Pak Yudi," kata Sahri saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Rumah Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Punya Ruang Khusus untuk Pesta Sabu
Sahri dihadirkan bersama saksi lainnya Haris Friherlando untuk meringankan terdakwa Hakim PN Rangkasbitung, Yudi Rozadinata.
Di hadapan hakim, Haris menceritakan, uang pembelian sabu yang dipesan kepada anggota Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana.
Haris mengetahui hali itu karena diperintahkan menjemput calon pembeli mobil di Stasiun Rangkasbitung.
Oleh Sahri, pembeli mobil tersebut kemudian diantarkan ke rumah Yudi karena mobil yang akan dijual berada di rumah Yudi, Rangkasbitung.
Baca juga: Sidang Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Saksi Sebut Pesta Sabu Sebulan Tiga Kali di Kantor hingga Rumah
Ketika pembeli cocok dengan harga dan mobil, kepada Danu pembeli tersebut meminta nomor rekening Bank BCA.
Namun, Danu tidak memiliki rekening BCA dan menyarankan untuk mentransfer ke rekening BCA milik Yudi Rozadinata.
"Setelah cocok mau transfer BCA, Pak Danu enggak punya BCA, akhirnya ditransfer ke BCA Pak Yudi saat itu," ujar Sahri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.