PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (Pasutri), Hendra (49) dan Susiani (35) membunuh dan membakar seorang pria yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kedua pelaku membuat rencana skenario seolah-olah Hendra yang tewas terbakar dalam mobil pikap miliknya.
Tujuan mereka untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa prudential. Sebab, pasutri ini sedang terlilit utang Rp 180 juta.
Baca juga: Pasutri Pembunuh ODGJ demi Dapat Klaim Asuransi Terancam Hukuman Mati
Hendra mencari ODGJ ke Jalan Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis. Dia kemudian bertemu dengan seorang ODGJ tanpa identitas.
"Pelaku Hendra membujuk korban dengan memberikan makanan. Selain itu, juga menawarkan pekerjaan," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Bujukan pelaku pun berhasil. Pelaku membawa korban dengan menggunakan mobil Wuling.
Lalu, pelaku membawa korban ke tempat sunyi. Tanpa pikir panjang, pelaku menghabisi nyawa ODGJ itu.
"Korban dipukul dengan menggunakan kayu broti ukuran 50 sentimeter di bagian kepala dan dada korban sebanyak 6 kali, sehingga tak bernyawa lagi," sebut Reza.
Baca juga: Kronologi Pasutri Rekayasa Bunuh dan Bakar ODGJ dalam Mobil di Riau, Motif Ingin Klaim Asuransi
Pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Sampai di lokasi, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam mobil pikap miliknya lalu membakarnya.
Setelah itu, istrinya Hendra, Susiani, mengaku orang yang terbakar dalam mobil adalah suaminya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.