PALEMBANG, KOMPAS.com- Mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC Augie Bunyamin yang terjerat kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Swarna Dwipa segera menjalani sidang setelah penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/10/2022).
Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandy hasibuan mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua berkas perkara tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik.
Pertama berkas atas nama Augie Bunyamin selaku mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa dan kedua, berkas kontraktor dari PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) lantaran ikut terlibat.
Fandy menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami sekarang tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Palembang,” kata Fandy.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi membenarkan berkas kedua tersangka kini telah dilimpahkan dan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Berkasnya anti akan dipelajari dulu karena baru dilimpahkan hari ini,”ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Negeri Palembang menurut Sahlan akan segera menentukan jadwal sidang termasuk hakim yang akan memimpin perkara tersebut.
“Jadwal sidangnya nanti akan disampaikan ke pihak JPU,” jelasnya.
Baca juga: Alasan Atta Halilintar Tak Jadi Akuisisi Sriwijaya FC
Diberitakan sebelumnya, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menahan mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC Augie Bunyamin di Rutan Pakjo Palembang.