Setelah sampai di tempat sepi, pelaku menghabisi nyawa korban. Pelaku memukul kepala dan dada korban sebanyak enam kali menggunakan kayu berukuran 50 sentimeter.
Setelah korban tewas, jasadnya dibawa pelaku ke Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis.
"Pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pikap miliknya, lalu membakarnya," kata Reza.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar gempar menemukan seseorang tewas terbakar di dalam mobil pikap di pinggir Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 05.00 Wib.
Setelah itu, kata Reza, Susiani mengaku jasad di mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM adalah suaminya, Hendra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Istrinya juga kita lakukan penangkapan karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini," pungkas Reza.
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.