KUPANG, KOMPAS.com - Camat Kuanfatu berinisial SS dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga menghamili wanita berinisial LM (38).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memeriksa camat yang sudah memiliki istri tersebut.
Baca juga: Gempa Bumi M 5,1 Landa Timor Tengah Utara NTT, Tak Berpotensi Tsunami
"Teman-teman di BKPSDM sudah periksa yang bersangkutan (SS) dari hari Jumat (28/10/2022) lalu," ujar Bupati TTS Egusem Pieter Tahun saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022) malam.
Meski telah diperiksa, Egusem yang juga pembina para aparatur sipil negara (ASN) di TTS belum menerima laporan dari BKPSDM.
Menurut Egusem, hasil pemeriksaan akan dilaporkan secara tertulis. Dalam laporan itu akan terdapat beberapa rekomendasi, usul, dan saran, sesuai tingkat kesalahan camat itu sesuai aturan yang ada.
"Jadi sebagai Bupati masih menunggu hasil laporannya. Tetapi dipastikan dalam minggu sudah akan diputuskan," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Kuanfatu tidak boleh terganggu dengan masalah itu.
Kasus itu, kata Egusem, dilaporkan oleh SH, istri sah sang camat. Sang istri tak terima suaminya menghamili wanita pemilik salon kecantikan di Kota Soe.
Baca juga: Truk Tabrak Motor di Timor Tengah Selatan, 2 ASN Tewas
Egusem tak memerinci kronologi kasus tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, SS berkenalan dengan LM lewat media sosial Facebook.
LM sempat bertanya kepada SS soal keberadaan istri sah yang masih hidup. Namun, SS meyakinkan LM bahwa istrinya menyetujui hubungan itu karena ingin memiliki anak lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.