"Susiani ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan. Dia mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan atau memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya kepada pihak kepolisian," kata Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Hendra (49), seorang pria ditemukan tewas di dalam kabin mobilnya yang terbakar di pinggir Jalan Aripin K, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (27/10/2022), sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi sudah hangus dalam mobil pikap BM 8418 DM miliknya yang terbakar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
"Tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir, sampai saat ini masih melakukan di lapangan," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan tim Laboratorium Forensik Polda Riau untuk mengungkap apakah mobil dan pengemudinya terbakar atau dibakar orang.
Petugas di lapangan menghadapi kendala, seperti jarak tempuh ke lokasi yang jauh, jalan rusak parah, dan sulitnya sinyal untuk komunikasi.
"Kami melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini," ucap Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.