ENDE, KOMPAS.com - HGR, mantan Kepala SMK Negeri 1 Ende di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan di sel Mapolres setempat karena diduga terlibat kasus korupsi dana komite sekolah.
HGR ditahan bersama rekannya berinisial WD selaku mantan bendahara sekolah selama 20 hari ke depan untuk penyelidikan.
"Dua tersangka sudah ditahan. Keduanya terlibat korupsi dana komite sekolah dengan total kerugian mencapai Rp 1.726.681.118," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMK di Ende Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HGR mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan, karaoke, dan bermain judi.
Ia juga memberikan uang hasil korupsi kepada istri dan anak-anaknya.
"HGR juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat untuk pribadi istri dan anak-anaknya. Total yang diakuinya itu senilai Rp 403.500.000," jelasnya.
Baca juga: 83 Desa di Ende Gelar Pilkades Serentak, 2 Ditunda karena Acara Adat
Sementara tersangka WD, beber Andre, menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 50 juta.
Sebagiannya digunakan untuk membayar tunjangan kesejahteraan (kesra) guru SMK Negeri 1 Ende sebesar Rp 196 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.