Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan terdakwa penyuap pada perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Pantauan Kompas.com di PN Tanjung Karang, Selasa (1/11/2022), jaksa penuntut KPK datang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pelimpahan itu, jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman juga dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang

Kemudian perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir. Andi Desfiandi merupakan Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, 2 Eks Bakal Calon Wawali Diperiksa KPK

Jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, selain menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan dan list barang bukti, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.

"Jadi selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang," kata Agung di Bandar Lampung, Selasa siang.

Agung menambahkan, dalam berkas perkara tersebut ada 48 saksi, tetapi kemungkinan tidak akan dihadirkan semua.

"Dipilih sesuai kebutuhan dan hubungannya dengan perkara ini," kata Agung.

Agung mengatakan, pasal yang dikenakan kepada Andi Desfiandi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor.

Permintaan khusus terdakwa Andi Desfiandi

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan ada permintaan khusus dari terdakwa.

"Ada permintaan khusus, beliau minta sidang dilaksanakan dengan segera, agar perkara ini cepat selesai," kata Anggit.

Anggit mengatakan, kondisi Andi Desfiandi juga dalam keadaan sehat.

"Tadinya terdakwa minta dititipkan di Lapas Rajabasa, tetapi oleh KPK dititipkan ke rutan," kata Anggit.

Baca juga: Jatuh Saat Menyalip, Mahasiswi Unila Tewas Ditabrak Truk

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.

Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.

Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com