Dalam perjalanan waktu, kata Hengki, korban curiga dan kemudian mengetahui telah tertipu.
Pasalnya, setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.
“Setelah itu, korban cek perusahaan tersangka, ternyata itu kosong, tidak ada barangnya,” katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Tidur Bersama Tahanan Kasus Narkoba, Penipuan, dan Pencurian
Setelah itu korban melapor ke polisi dan tersangka ditangkap.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Henki.
Barang bukti yang disita berupa satu unit Mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit Mobil Brio serta STNK, satu unit Sepeda Motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja ukiran Jepara, satu Set AC Merk Panasonic, satu unit TV LED merek Fujiwa, satu unit ponsel Vivo, satu unit iPhone.
Kemudian 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp 2,740 miliar.
“Kami imbau, jika investasi pastikan dulu legal dana dan secara hukum, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.