Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Dinikah Siri, Perempuan di Wonogiri Disekap, Dianiaya hingga Nyaris Diperkosa

Kompas.com - 01/11/2022, 14:54 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AS (50), warga Desa Pelem, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menjadi korban penyekapan, penganiayaan dan percobaan persetubuhan.

Perempuan ini jadi korban kekerasan lantaran menolak keinginan pria berinisial APJ (48) yang akan menikahinya secara siri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto yang dikonfirmasi Kompas.com menyatakan kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polres Wonogiri. Bahkan tim Satreskrim Polres Wonogiri sudah menangkap tersangka APJ.

"Tersangka APJ sudah kami tangkap kemarin (31/10/2022), di sebuah halte bus di Brumbung, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri setelah enam bulan kabur dari rumah," ujar Dydit.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Amankan 1 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Mahasiswa Timor Leste

Dydit menceritakan petaka yang menimpa korban bermula saat satu keluarga korban mendapatkan informasi korban sejak pagi hari diajak pria berinisial APJ, Senin 4 April 2022. Namun tas dan hp korban ditinggal di kantor Kecamatan Jatisrono.

"Lantaran khawatir, keluarga korban mencari keberadaan korban di rumahnya. Namun keberadaan korban tidak ditemukan," ungkap Dydit.

Keesokan harinya, lanjut Dydit, keluarga mendapatkan informasi bahwa AS menjadi korban penganiayaan. Korban ditemukan diwilayah Mento, Kecamatan Wonogiri.

Saat ditemukan, wajah korban dalam keadaan lebam, mata tidak bisa dibuka dan jari tangan terluka karena benda tajam. Tak hanya itu, badan korban berbau bensin.

Ketika ditanya keluarga, korban mengaku telah dianiaya tersangka APJ di rumahnya.

"Saat itu korban dibawa ke rumah APJ menggunakan mobil berwarna merah secara paksa. Dalam perjalanan korban sudah mulai dianiaya, yakni ditampar dan disekap badannya agar tidak keluar dari mobil," kata Dydit.

Setiba di rumah APJ, korban kembali dianiaya. Bahkan korban sempat dibawa ke hotel di wilayah Pracimantoro untuk diajak nikah siri.

Di hotel itu, korban kembali dianiaya dengan cara dipukul wajahnya. Lantaran saat disekap di hotel tidak mendapatkan penghulu, korban dibawa kembali ke rumah pelaku dan dimasukkan ke dalam kamar.

Baca juga: Suami Istri Aniaya ART di Bandung Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Panci hingga Peniti

Tersangka APJ juga memaksa menyetubuhi korban dengan membawa pisau untuk berhubungan badan. Namun korban melawan hingga akhirnya lepas dari upaya paksa tersangka.

Tak terima dengan ulah APJ, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri. Enam bulan kemudian, tersangka APJ ditangkap polisi.

Rupanya usai menganiaya korban, tersangka APJ melarikan diri keluar Kabupaten Wonogiri.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya itu.Tersangka APJ dijerat dengan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com