Namun, lanjut Ihsan, kewajiban terhadap masyarakan harus diutamakan.
"Karena ini adalah pelayanan masyarakat. Jangan karena insentif teman-teman abaikan pelayanan di Puskesmas," ujar dia.
Ihsan menyebutkan, surat edaran dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) telah diserahkan ke BKD untuk diverifikasi.
Sehingga berdasarkan edaran itu, maka BKD mengeluarkan angka pemotongan sebesar Rp 600.000.
"Angka Rp 1.350.000 itu dikeluarkan BKPPD, itu dasarnya apa kita juga tidak tahu. Jadi kemungkinan besar BKD keluarkan Rp 600.000 ini karena memang dasarnya dokumen pelaksanaan anggaran. Kita minta para tenaga kesehatan bersabar karena kami akan tindak lanjuti itu," ujar Ihsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.