Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri di Riau Tewas Saat Disuruh Berendam di Kolam, Ternyata Hukuman Ini Sudah Biasa Dilakukan Ponpes

Kompas.com - 01/11/2022, 10:05 WIB
Idon Tanjung,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - MH(17), seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas saat dihukum berendam di kolam.

Ternyata, hukuman itu sudah biasa dilakukan oleh pihak ponpes.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri mengatakan, bagi santri yang melanggar, disuruh berendam masuk kolam yang ada di depan asrama.

Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukuman (masuk kolam) terhadap santri sudah biasa dilakukan," ujar Fandri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka

Buntut dari peristiwa itu, petugas keamanan atau pengasuh santri berinisial LS (42) ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan ponpes tidak lagi memberikan hukuman masuk kolam terhadap santri.

"Kalau memberikan hukuman kepada santri, agar dilakukan yang mendidik. Jangan sampai ada tindakan yang mengandung risiko," ucap dia.

Selain itu, saat memberikan hukuman kepada santri harus diawasi oleh guru atau pengasuh.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan LS, petugas keamanan ponpes sebagai tersangka atas tewasnya MH (17), seorang santri di sebuah ponpes yang ada di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Kejadian itu bermula pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya keluar tanpa izin dari asrama pondok untuk membeli makanan dan nongkrong.

Mereka kemudian kembali ke ponpes pada Minggu pukul 04.45 WIB dan ketahuan LS.

LS kemudian memberitahukan kejadian itu ke kepala sekolah, Ade Wiranata.

Setelah dimintai keterangan, korban dan temannnya mengakui perbuatannya.

LS kemudian memberika hukuman kepada ketiga santri berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.

LS kemudian menyuruh seluruh santri keluar dari kolam. Namun, anehnya MH tak kunjung keluar seperti dua temannya.

Kedua temannya kemudian mengangkat korban yang sudah tak bergerak.

Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberikan pertolongan. Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com