PEKANBARU, KOMPAS.com - MH(17), seorang santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas saat dihukum berendam di kolam.
Ternyata, hukuman itu sudah biasa dilakukan oleh pihak ponpes.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri mengatakan, bagi santri yang melanggar, disuruh berendam masuk kolam yang ada di depan asrama.
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukuman (masuk kolam) terhadap santri sudah biasa dilakukan," ujar Fandri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka
Buntut dari peristiwa itu, petugas keamanan atau pengasuh santri berinisial LS (42) ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, pihak kepolisian menyarankan ponpes tidak lagi memberikan hukuman masuk kolam terhadap santri.
"Kalau memberikan hukuman kepada santri, agar dilakukan yang mendidik. Jangan sampai ada tindakan yang mengandung risiko," ucap dia.
Selain itu, saat memberikan hukuman kepada santri harus diawasi oleh guru atau pengasuh.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan LS, petugas keamanan ponpes sebagai tersangka atas tewasnya MH (17), seorang santri di sebuah ponpes yang ada di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kejadian itu bermula pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang temannya keluar tanpa izin dari asrama pondok untuk membeli makanan dan nongkrong.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.