SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang agar segera melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Negeri Serang.
"Saya minta ada kepastian hukum artinya kita minta supaya segera dilimpahkan perkara ini pengadilan," kata Fahmi di kepada wartawan di Kantor Kejari Serang. Senin (31/10/2022).
Menurut Fahmi, pihaknya sudah siap untuk bertarung dan membongkar kasus yang menjerat kliennya di persidangan.
"Kita fight di persidangan, kita akan buka-bukaan, bongkar-bongkaran secara hukum," kata Fahmi kepada wartawan. Senin.
Baca juga: Kejari Serang Tunjuk 5 Jaksa untuk Percepat Susun Dakwaan Nikita Mirzani
"Nanti kita lihat seperti apa prosesnya. yang jelas Niki sudah siap, karena bagi Niki ini harus diungkap semua yang sebenarnya sepeti apa," sambung Fahmi.
Diketahui, upaya penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani telah ditolak oleh JPU. Sehingga, Fahmi akan menghormatinya keputusan tersebut.
Meski demikian, Fahmi meminta JPU untuk menyampaikan penolakan penangguhan penahanan secara tertulis bukan lisan.
"Kami kesini untuk mencari kepastian, karena saya mengajukan permohonan itu secara tertulis bukan secara lisan, jadi saya minta supaya dijawab secara tertulis," ujar Fahmi.
Fahmi menegaskan agar JPU segera menyelesaikan surat dakwaan yang nantinya akan ditanggapi melalui eksepsi atau sanggahan yang sudah dipersiapkan tim pengacara.
"Saya tidak mau berbicara pasal dan seterusnya, karena itu saya akan ungkapkan di persidangan, khususnya di eksepsi, karena banyak yang harus di eksepsi, karena banyak yang harus diungkapkan di persidangan," tegas Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.