PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tewas setelah dihukum berendam dalam kolam ikan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan petugas keamanan ponpes, LS (42), sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu menyampaikan, korban bernama M Hafis (17), siswa kelas tiga, tewas karena tenggelam.
"Korban meninggal dunia karena tenggelam. Karena waktu itu korban bersama tiga temannya sesama santri disuruh berendam selama lima menit," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Kronologi Santri Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Ketahuan Keluar Ponpes Diam-diam
Raja menyebutkan, korban dan tiga temannya dihukum berendam masuk kolam ikan selama lima menit, karena keluar asrama tanpa izin.
Kolam ikan tersebut dangkal. Namun, petugas keamanan ponpes berinisial LS (42) menyuruh korban dan tiga santri lainnya menyelam untuk membasahi kepala.
"Pada saat korban menyelam, korban masuk ke dalam kolong. Karena di kolam ini ada kolongnya. Jadi korban terjepit di antara kayu-kayu di dalam kolong itu. Kejadiannya jam 04.00 WIB," sebut Raja.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka LA tidak ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban maupun tiga santri yang dihukum.
"Tidak ada (kekerasan). Ini kelalaian dari pihak pesantren," sebut Raja.
Baca juga: Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka
Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri juga mengatakan korban tewas karena tenggelam.
Kolam tempat korban tenggelam kedalamannya hanya 1,5 meter. Namun, kolam ini berdempetan dengan bangunan asrama dan terdapat terdapat kolong.
"Korban ini masuk ke dalam kolong. Karena kolam mepet ke bangunan asrama. Kemungkinan korban tersangka pada kayu-kayu di dalam kolong," kata Fandri kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.