NUNUKAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kembali melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 4 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tangki septik komunal dan individual di Kabupaten Nunukan, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
MS, KS, MA dan YL, kini menjalani penahanan di Lapas Nunukan, dan akan menjadi saksi kunci untuk menjerat tersangka lain yang mengarah pada sejumlah ASN.
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti, mengatakan, skema proyek yang seharusnya swadaya ini tiba tiba berubah haluan, dengan pengerjaan yang seakan-akan dibuat seperti proyek lelang.
"Sosok yang memiliki peran penting dan menjadi otak dari kegiatan ini adalah sipil bernama MS. Dia merupakan eks honorer di salah satu OPD, tapi memiliki kemampuan untuk memengaruhi oknum yang berkompeten untuk itu," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Penyidik kejaksaan masih menggali, apa yang ditawarkan MS kepada para oknum dimaksud.
Dan apa yang dimiliki MS untuk meyakinkan para oknum ini, mengubah skema proyek septic tank layaknya proyek tender.
"Adakah kemungkinan dia punya sesuatu yang bisa membuat oknum diatas ini akhirnya mengikuti kemauan dia? Semacam perintah dari orang yang berkuasa ataukah model lain? Kita masih dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka berikutnya," jawabnya.
Dengan kemampuan MS di bidang konstruksi, ia berhasil meyakinkan sejumlah oknum atas ini, MS lalu mencari pemodal untuk menjamin keuangan demi kelancaran proyek.
Didapatlah MA. Keduanya lalu melakukan survei lapangan dan menggandeng pemodal lain bernama YL.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Perhubungan, Anggota DPRD Kalbar Ditangkap
Ketiganya sukses melakukan kegiatan 2019 dan 2020, lalu kembali merencanakan kegiatan yang sama pada 2021.
Para pemodal yang memiliki background pengusaha inipun hanya pasif dan mengandalkan MS untuk berbagi keuntungan.
"Ketiganya mulai melakukan pengadaan barang, yang akhirnya menyeret nama KS. KS yang merupakan pengusaha, memiliki link informasi akurat tentang pekerjaan di Nunukan. iapun menawarkan barang, dengan harga tinggi yang seharusnya bisa lebih murah ketika barang dibeli dari tempat lain," lanjutnya.
Karena standar harga yang tidak diketahui masyarakat, KS lalu mengkondisikan seakan akan, barang akan sulit dikirim ketika dipesan dari tempat lain.
Padahal, kata Ricky, sebagai pengusaha, seharusnya KS mengedepankan prinsip kehati hatian dan memastikan kerja sama tersebut memiliki legalitas dan berdasarkan aturan hukum.
KS yang merupakan pimpinan PT KCI ini, juga sempat memberikan diskon untuk beberapa item barangnya, padahal, harga diskon tersebut merupakan standar harga di toko lainnya.
Baca juga: Buron Korupsi di Pontianak Berhasil Terlacak Berkat Vaksin Covid-19 Setelah 1 Tahun Diburu