"Terjadilah kongkalikong, penggelembungan harga, ada markup. Intinya mereka bersama-sama memperkaya kelompok, yang berakibat kerugian Negara," kata Ricky.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Nunukan, Kaltara, Teguh Ananto, meyakinkan bahwa masih terbuka kemungkinan untuk penetapan sejumlah tersangka baru dari pengembangan kasus yang sedang berlangsung.
"Kita perkirakan dalam waktu dekat, sekitar sebulanlah paling tidak, akan ada tersangka baru. Selama kita temukan dua alat bukti, tentunya akan ada penetapan tersangka lagi nantinya," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Teguh menegaskan, arah dari penyidikan tentu sudah sangat jelas. Adanya ASN yang terlibat dalam kasus ini tidak mungkin terbantahkan.
Namun demikian, tentu butuh sebuah pendalaman, kecermatan, dan ketelian dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka.
"Kita harus hati-hati sampai kita memiliki dua alat bukti yang cukup. Kalau ditanya apakah arah tersangka ke ASN, pastinya kesana. Kecil kemungkinan kalau tersangka hanya pihak swasta," tegasnya.
Baca juga: Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi
Untuk diketahui, penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septic Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Dijabarkan, ada 117 unit septik tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar.
Pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.
Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.
Sejauh ini, Kejari Nunukan, menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi, Daftar Adik-Kakak Jadi Koruptor Bertambah
Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.
MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan YL sebagai Direktur CV. YGB selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.