Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Curi Motor Wisatawan Asal Finlandia, 3 Pemuda di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 31/10/2022, 08:31 WIB

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Prima Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap tiga pemuda terduga pelaku pencurian motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama menyampaikan, kejadian bermula saat korban bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) WNA asal Paimela, Finlandia, menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama rekan-rekannya.

Sebelum ke pantai, korban memarkir sepeda motornya di dekat pantai di Desa Nelayan, Kuta, Lombok Tengah.

Baca juga: 148 Ton Logistik WSBK 2022 Tiba di Bandara Lombok

"Saat menikmati suasana di pantai bersama rekan-rekannya, bernyanyi dan bermain gitar, motor yang diparkirkan ya telah hilang, ketika rekannya mengecek motor yang digunakan korban," terang Redho melalui keterangan tertulis, Senin ( 31/10/2022).

Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika, Tim Puma Polres Lombok Tengah yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP.

Baca juga: Viral Video VCS Mahasiswi asal Lombok Tengah

"Di TKP ternyata warga berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial LJP alias Ato (22), alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah," kata Redho.

Selanjutnya, Tim Puma melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku LJP. Pelaku mengaku mencuri motor tersebut bersama dua rekannya yang lain, yakni M (23) dan  IJ (20). Keduanya juga beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

"Dari pengakuan LPJ alias Ato, Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya," terangnya.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor jenis Honda Beat warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hilal Terlihat di Pantai Baro Gebang Cirebon Pukul 18.02 WIB

Hilal Terlihat di Pantai Baro Gebang Cirebon Pukul 18.02 WIB

Regional
Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Profil Benaia Manasye Lintjewas, Pria Asal Kendari yang Jadi Tentara AS, Peringkat Pertama di Angkatannya

Regional
Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Tradisi Mandi Balimau Kasai Jelang Ramadhan di Kampar, Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Regional
Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Kabur dari Tempat Penampungan, 12 Imigran Rohingya dan 1 Terduga Agen Asal Myanmar Ditangkap

Regional
Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022

Regional
Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Pasca-penembakan Tukang Ojek di Puncak Papua Tengah, TNI-Polri Tembak 3 Anggota KKB

Regional
Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Toko Aksesoris di Kuningan Dirampok di Siang Bolong, Karyawan Terluka Diduga Dianiaya Pelaku

Regional
Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo: Akan Digelar Malam ini, 23 Rakaat

Regional
Seorang Polisi di Riau Dikeroyok dan Ditikam, 3 Orang Ditangkap

Seorang Polisi di Riau Dikeroyok dan Ditikam, 3 Orang Ditangkap

Regional
Pemantauan Hilal di Manokwari Papua Barat Terhalang Awan Tebal

Pemantauan Hilal di Manokwari Papua Barat Terhalang Awan Tebal

Regional
Update Pembebasan Kapten Philip, Kapolres Nduga: Ada Informasi Pilot Sedang Sakit

Update Pembebasan Kapten Philip, Kapolres Nduga: Ada Informasi Pilot Sedang Sakit

Regional
Disdikbud Jateng Dukung 586 PPPK di Jateng yang Sempat Dibatalkan agar Segera Dapat Penempatan

Disdikbud Jateng Dukung 586 PPPK di Jateng yang Sempat Dibatalkan agar Segera Dapat Penempatan

Regional
Nasib 2 ASN yang Selingkuh dan Foto Ciumannya Tersebar di Medsos, Diperiksa Disdik hingga Diberhentikan Sementara

Nasib 2 ASN yang Selingkuh dan Foto Ciumannya Tersebar di Medsos, Diperiksa Disdik hingga Diberhentikan Sementara

Regional
Pemantauan Hilal Dilakukan di Pantai Masni Manokwari dan Sorong

Pemantauan Hilal Dilakukan di Pantai Masni Manokwari dan Sorong

Regional
Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

Tarif Tol Semarang-Surabaya Terbaru 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke