KOMPAS.com - Seorang santri bernama M Hafiz (17) tewas saat dihukum berendam di kolam ikan karena diam-diam keluar pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Korban tewas dihukum oleh seorang tersangka berinisial LS (42), petugas keamanan ponpes.
Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono mengatakan, kejadian tersebut bermula korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun tidak langsung pulang, mereka nongkrong terlebih dahulu di lapangan bola hingga Minggu, pukul 04.45 WIB.
"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Mardiono.
Baca juga: Santri di Riau Tewas Saat Dihukum Berendam di Kolam Ikan, Petugas Keamanan Ponpes Jadi Tersangka
Korban dan teman-temannya yang ketahuan keluar pondok diam-diam, kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.
Mereka mengakui perbuatannya, kemudian tersangka memberikan hukuman kepada santri tersebut dengan berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama 5 menit.
Tidak hanya itu, LS juga menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.
"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.
Siswa kelas tiga tersebut tidak menyahut ketika dipanggil kemudian kepala sekolah meminta santri lain mengecek.
Ketika 2 santri turun untuk mengecek, korban sudah tidak bergerak.
"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu, untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.
Setelah kejadian itu, pihak ponpes mengabarkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
"Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan Ponpes jadi tersangka.
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.