LEWOLEBA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Aku Lembata jenis Pinisi pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal menyebut, ketiga tersangka itu, yakni MF selaku penjabat pembuat komitmen (PPK), PB sebagai pengguna anggaran, dan HAM selaku kontraktor CV FIPM.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Rumput Laut di Lembata
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/10/2022)," ujar Azrijal dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Azrijal mengatakan, tersangka PB dan MF telah ditahan di sel tahanan Kepolisian Resor (Resor) Lembata. Kedua tersangka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Sementara tersangka HAM, terangnya, sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 1 Makassar karena terlibat kasus lain.
Azrijal menyebut, penyidik dan akuntan publik menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 700.595.100 dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juntco Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perhubungan Kabupaten Lembata melakukan pengadaan kapal pesiar Aku Lembata jenis Pinisi senilai Rp 2.495.900.000.
Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) transportasi periode 2019.
Pekerjaan tidak selesai, pejabat pembuat komitmen (PPK) justru melakukan provisional hand over (PHO) pada Maret 2020. Pekerjaan tersebut dibayar 90 persen dari total anggaran.
Semenjak PHO, kapal Pinisi Aku Lembata tidak beroperasi, bahkan dinilai tidak memberikan manfaat untuk pemkab maupun masyarakat Lembata.
Baca juga: Nekat Melompat ke Laut Saat Kapal Berlayar, Pria Asal Lembata Hilang
Di sisi lain ada juga penyimpangan, yakni belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang diprasyaratkan, tetapi tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK.
Selain itu, tidak adanya uji kelayakan sebagaimana yang disyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal, dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa maupun aturan terkait lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.