BLITAR, KOMPAS.com -Kepala Satlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Polres Blitar Kota telah secara penuh menghentikan penilangan secara manual atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Sugiharto menegaskan pihaknya sudah tidak lagi memberlakukan penilangan secara manual sejak adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa pekan lalu.
"Sejak wacana atau pun kebijakan dari Bapak Kapolri diberikan kita langsung menerapkan," ujar Mulya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
"Dengan kebijakan ini tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tambahnya.
Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile
Dengan demikian, ujarnya, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota hanya akan mendapatkan sanksi tilang jika tertangkap sistem tilang electronik traffic law enforcement (ETLE).
Mulya mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar kota untuk melapor ke Kantor Polres Blitar Kota jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.
Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, saat ini sudah ada tiga titik persimpangan jalan dengan kamera ETLE terpasang.
Selain itu, Satlantas setempat juga telah memiliki perangkat ETLE mobile berupa satu unit mobil patroli yang dilengkapi dengan peralatan sistem ETLE termasuk kamera yang bisa menangkap foto dan video pelanggaran.
Mulya mengatakan, dalam dua pekan terakhir sejak tilang manual tidak lagi digunakan, pihaknya mencatat adanya 5.200 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Baca juga: Tidak Ada Alat, Lhokseumawe Belum Bisa Tilang Elektronik
Jumlah pelanggaran tersebut, jelasnya, merupakan pelanggaran total dari pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE statis di tiga titik tersebut dan sistem ETLE mobile.
Namun Mulya tidak menyebutkan proporsi dari tangkapan ETLE statis terhadap ETLE mobile.
"Dari 5.200 kasus pelanggaran yang ter-'capture' selama dua pekan itu, terdapat 788 kasus yang dapat dikonfirmasi," ujarnya.
Menurut Mulya, ada beberapa sebab mengapa tidak semua pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE tidak dapat dikonfirmasi.
Penyebabnya, wajah pelanggar tidak dapat dikenali karena menggunakan helm tertutup dan atau nomor polisi tidak dapat terbaca atau palsu.
Dengan demikian, hanya 788 kasus pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi tilang.
Baca juga: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Begini Penjelasan Polda Jabar
Mulya mengakui bahwa pelarangan tilang manual akan meminimalisasi kontak antara petugas satlantas dan pelanggar.
Pada saat yang sama, ujarnya, hal ini akan meminimalisasi peluang terjadinya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh polisi lalu lintas terhadap warga pelanggar.
"Ini mengurangi kontak antara oknum petugas yang melakukan pungli dan juga oknum masyarakat sendiri yang memberikan iming-iming ucapan terimakasih kepada petugas," ujarnya.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.