Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Blitar Kota Pastikan Tak Ada Lagi Tilang Manual

Kompas.com - 28/10/2022, 16:07 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com -Kepala Satlantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Polres Blitar Kota telah secara penuh menghentikan penilangan secara manual atas pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Sugiharto menegaskan pihaknya sudah tidak lagi memberlakukan penilangan secara manual sejak adanya instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa pekan lalu.

"Sejak wacana atau pun kebijakan dari Bapak Kapolri diberikan kita langsung menerapkan," ujar Mulya kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

"Dengan kebijakan ini tidak ada lagi tilang manual di wilayah hukum Polres Blitar Kota," tambahnya.

Baca juga: Tak Boleh Tilang Manual, Polda Metro Andalkan ETLE Mobile

Dengan demikian, ujarnya, pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota hanya akan mendapatkan sanksi tilang jika tertangkap sistem tilang electronik traffic law enforcement (ETLE). 

Mulya mempersilakan masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar kota untuk melapor ke Kantor Polres Blitar Kota jika menghadapi petugas kepolisian dari satuan lalu lintas yang melakukan penilangan secara manual.

5.200 pelanggaran

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, saat ini sudah ada tiga titik persimpangan jalan dengan kamera ETLE terpasang.

Selain itu, Satlantas setempat juga telah memiliki perangkat ETLE mobile berupa satu unit mobil patroli yang dilengkapi dengan peralatan sistem ETLE termasuk kamera yang bisa menangkap foto dan video pelanggaran.

Mulya mengatakan, dalam dua pekan terakhir sejak tilang manual tidak lagi digunakan, pihaknya mencatat adanya 5.200 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.

Baca juga: Tidak Ada Alat, Lhokseumawe Belum Bisa Tilang Elektronik

Jumlah pelanggaran tersebut, jelasnya, merupakan pelanggaran total dari pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE statis di tiga titik tersebut dan sistem ETLE mobile.

Namun Mulya tidak menyebutkan proporsi dari tangkapan ETLE statis terhadap ETLE mobile.

"Dari 5.200 kasus pelanggaran yang ter-'capture' selama dua pekan itu, terdapat 788 kasus yang dapat dikonfirmasi," ujarnya.

Menurut Mulya, ada beberapa sebab mengapa tidak semua pelanggaran yang tertangkap sistem ETLE tidak dapat dikonfirmasi.

Penyebabnya, wajah pelanggar tidak dapat dikenali karena menggunakan helm tertutup dan atau nomor polisi tidak dapat terbaca atau palsu.

Dengan demikian, hanya 788 kasus pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi tilang.

Baca juga: Tilang Manual Masih Berlaku untuk Pelanggaran Tertentu, Begini Penjelasan Polda Jabar

Mulya mengakui bahwa pelarangan tilang manual akan meminimalisasi kontak antara petugas satlantas dan pelanggar.

Pada saat yang sama, ujarnya, hal ini akan meminimalisasi peluang terjadinya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh polisi lalu lintas terhadap warga pelanggar.

"Ini mengurangi kontak antara oknum petugas yang melakukan pungli dan juga oknum masyarakat sendiri yang memberikan iming-iming ucapan terimakasih kepada petugas," ujarnya.*

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com