"Saat kita tangkap, ZI ini membawa peralatan untuk mencuri kabel. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kadang dia kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.
Zulkifli pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2005, Ia kembali terseret kasus yang sama dengan hukuman penjara dan kembali bebas pada tahun 2008.
Terakhir dia menjalani hukuman atas kasus penjambretan dan bebas pada tahun 2020.
Sementara itu ibu kandung korban turut diamankan karena membiarkan terjadi kekerasan terhadap anaknya.
"Korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali. Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata Asep.
Asep mengatakan saat diperiksa penyidik di Mapolda Riau, Zulkifli sempat mencoba kabur dan hendak menabrak kaca lalu berencana melompat dari lantai empat.
Menurut Asep, pelaku ingin kabur dan lompat dari lantai empat karena panik berurusan dengan polisi.
"Ya, mungkin karena dia stres dengan kondisi itu, jadi mencoba untuk kabur," ujar Asep.
Keterbatasan ekonomi yang menjadi penyebab Zulkifli memukuli anak tirinya.
Baca juga: Anak Lumpuh Disiksa Ayah Tiri di Riau, Kekerasan Dilakukan 20 Kali
Sebelumnya diberitakan, MR (10), bocah laki-laki penderita lumpuh, disiksa oleh ayah tirinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.