KOMPAS.com - Zulkifili, pria yang menganiaya anak tirinya yang lumpuh, MR (10) berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain Zulkifli, polisi juga mengamankan Meli Oktavia yang tak lain ibu kandung korban.
Mereka berdua ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Zulkifli dan istrinya kabur setelah membawa korban, MR yang penuh luka-luka ke rumah sakit.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Ayah Tiri Penyiksa Anaknya yang Lumpuh Sempat Ingin Lompat dari Lantai 4 Gedung Mapolda Riau
Sunarto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui jika hanya Zulkifli yang menganiaya MR. Sementara ibu korban tak ikut memukul, tapi membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.
Saat diperiksa, Zulkifli mengaku menganiaya MR karena korban kerap minta uang untuk beli jajanan.
Selain itu pelaku marah karena korban yang lumpuh minta digendong saat pergi belanja jajanan.
"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban. Selain dipukul, juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok dan menginjak punggung korban," ungkap Sunarto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.