KOMPAS.com - Sindikat tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan berhasil dibongkar oleh Polresta Solo.
Salah satu tersangka adalah CN, warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
CN ditangkap setelah polisi mengamankan rekannyya, HS di Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Saat itu HS membawa mobil Suzuki Ertiga nopol B 2798 UFO. Dari hasil pemeriksaan, mobul tersebut tak dilengkapi surat-surat berkendara yang sah.
Dari hasil penelurusan, polisi berhasil mengamankan CN.
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK di Solo Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
CN ternyata sudah 2 tahun memproduksi sedikitnya 100 STNK palsu. Ia kemudian menawarkan jasa membuat STNK palsu secera online.
Informasi jasa itu disebar CN melalui sebuah grup WhatsApp komunitas berinisial J.
Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan akan dilakukan pelaku jika ada pemesanan pembuatan STNK secara online.
"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," kata CN di Polresta Solo, Rabu (26/10/2022).
Ia mengaku sejak awal Agustus telah menbuat 30 STNK palsu. Tak hanya menerima pesanan dari wilaya Jawa Tengah.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Warga Bengkulu Palsukan Puluhan STNK dan BPKP
CN juga menerima pemesanan STNK roda dua atau roda empat dari wilayah Jawa Barat, Jawa Timur hingga Kalimantan Timur.
CN mengatakan grup WhatsApp yang ia ikuti beranggotakan 300 orang dan anggotanya pun bervariasi. Bahkan beberapa makelar disebut berada di dalam grup WhatsApp tersebyt.
"(Saya dapat order) rata-rata dari makelar dan saya tidak mengenal (personnya)," ucap CN.
CN mematok harga yang berbeda dalam proses pembuatan STNK. Harga untuk STNK kendaraan roda 2 dan 4 dibedakan.
Pembuatan STNK untuk roda 2 dipatok di kisaran Rp 1.250.000 dan roda 4 dipasang di angka Rp 1.800.000.