SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar sindikat penjualan sabu jaringan internasional yang dilakukan oleh para tersangka yang masih keluarga.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, ada narkotika jenis sabu seberat total 3.4 kilogram yang telah diamankan oleh polisi.
"Tersangka berinisial HS, UK dan KK mempunyai hubungan keluarga," jelasnya kepada awak media, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Coba Selundupkan Sabu Dalam Botol Bedak, 2 Pemuda Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
Dia menjelaskan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya.
"Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS," ungkapnya.
Ketiga tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumah para tersangka yang berlokasi di Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
"Barang bukti tersebut bakal kita musnahkan hari ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan Tulungagung untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh bidlabfor menggunakan reagen marquish.
Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Saksi Sebut Pesta Sabu Sebulan Tiga Kali di Kantor hingga Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.