UNGARAN, KOMPAS.com - Pengelola apotek di Kabupaten Semarang memastikan tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Hal ini sebagai upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Pengelola Apotek Sari Sehat Ungaran Agus Handoko mengatakan mematuhi dan melaksanakan instruksi sesuai surat edaran dari pemerintah.
"Untuk lima produk obat cair yang positif mengandung etilen glikol (EG) sudah diturunkan dari etalase dan tidak dijual kepada umum," jelasnya, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Tarik Obat Sirup, Pengusaha Apotek di Bima Mengaku Rugi
Selain itu, daftar 103 obat yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap disortir.
“Tujuannya untuk memastikan obat yang memang sudah ada izin bebas. Dipisahkan untuk dijual kepada masyarakat umum kembali,” kata Agus.
Direktur RSGS Ungaran, Dady Dharmadi Suryadi mengatakan telah melakukan langkah- langkah pengamanan sejak diterbitnya surat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.
“Bahkan dari lima produk obat sirup, yang direkomendasikan BPOM RI untuk tidak diedarkan. Juga tidak ada dalam sediaan obat di RSGM,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang memastikan belum ada kasus gangguan ginjal akut pada anak.
"Namun kami terus melaksanakan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun BPOM terkait produk obat sirup yang sementara dilarang oleh peredaran dan pemakaiannya," jelas Kepala Dinkes Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat di Rumah Sakit dr Gondo Suwarno (RSGS) Ungaran.
Selain melakukan monitoring, Dinas Kesehatan juga membentuk tim terpadu agar masyarakat tidak panik dan para pelaku usaha layanan kesehatan tetap nyaman.
"Selain berkoordinasi dengan rumah sakit dan pelaku usaha apotek, Dinkes juga berkoordinasi intens dengan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) maupun Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN)," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.