KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang Hendrik Kurnia menyebut, Kapal Express Cantika 77 rute Kupang–Alor yang terbakar di Perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) masih laik berlayar.
Sebanyak 18 penumpang tewas akibat kebakaran Kapal Cantika Lestari 77 tersebut.
"Kelaikan tersebut dibuktikan dengan dokumen dan sertifikat kapal yang masih berlaku," ujar Hendrik di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT, Rabu (26/10/2022).
Oleh karena itu, kata dia, KSOP Kupang menerbitkan surat persetujuan berlayar sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut Hendrik, Kapal Express Cantika Lestari 77 yang terbakar itu memiliki kapasitas 402 penumpang. Sementara, dalam manifes tercatat 167 penumpang dan 10 kru yang ikut dalam pelayaran pada Senin (24/10/2022).
Setelah kebakaran, jumlah korban yang dievakuasi ternyata berbeda dengan data pada manifes.
Baca juga: Tangis Haru Penuh Syukur Ibu dan Bayinya Selamat dari Kebakaran Kapal Cantika 77
Hendrik mengatakan, sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar, KSOP melakukan embarkasi dan debarkasi. Hal itu untuk memastikan kelancaran pelayaran dan keamanan penumpang.
Terkait perbedaan data manifes dan korban yang dievakuasi, Hendrik menegaskan, hal itu bukan kewenangan KSOP.
Hendrik menyebut, KSOP tak berwenang memeriksa jumlah penumpang di atas kapal. KSOP hanya memiliki tanggung jawab pada pengawasan.
Dalam pengawasan, kata dia, adalah embarkasi dan debarkasi, sehingga yang bertanggung jawab soal pemeriksaan penumpang adalah operator.
Saat ini pengajuan surat persetujuan berlayar dilakukan secara online. Dasar penerbitan surat itu adalah manifes dan dokumen-dokumen pendukung kapal
Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi data dengan master sailing declaration oleh nakhoda.