BIMA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas senilai Rp 1,4 miliar.
Kasus tersebut menjerat seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima berinisial BO.
"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kasat Reskrim, akan diupayakan secepatnya dalam melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bima Kota, Iptu Jufrin saat ditemui, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Berkas Korupsi Dana BOP oleh Oknum Dewan di Bima Dinyatakan Lengkap
Pelimpahan tersangka BO dan barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjeratnya mesti segera dilakukan penyidik sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Jufrin belum berani memastikan waktu dan teknis pelimpahan karena itu menjadi kewenangan dari penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Teknisnya nanti penyidik, apakah melakukan penjemputan karena kasusnya itu sudah P21 dan diminta oleh jaksa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Baca juga: 4 Jam Kejari Geledah Kantor DPRD Garut, Usut Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar BOP dan Reses
Semenjak kasus ini bergulir di Polres Bima Kota, penyidik Sat Reskrim sempat melakukan upaya penahanan terhadap BO. Namun, karena muncul aksi demonstrasi dari ratusan warga simpatisan BO, langkah itu kemudian batal. Tersangka BO saat ini masih aktif sebagai wakil rakyat di DPRD Bima.
Sebelumnya, Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOP PKBM Karoko Mas yang menjerat BO dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.
Dari total alokasi anggaran BOP yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,4 miliar selama tahun 2017, 2018 dan 2019, tersangka BO diduga mengambil keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan negara Rp 867 juta.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman.
Andi mengatakan, setelah dinyatakan lengkap, penyidik kini mengupayakan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.