SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kini sudah mendekam di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Sejak semalam, Nikita tidur di dalam kamar yang berisikan delapan orang tahanan kasus narkoba, penipuan dan pencurian.
"Ditahan bersama delapan orang kasusnya narkoba, penggelapan dan ada juga kasus 363 (pencurian)," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani dihubungi Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani
Selama dititipkan di Rutan, Doddy memastikan bahwa Nikita tidak diperlakukan istimewa, termasuk fasilitas yang diberikan kepadanya.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan bahwa didalam kamar berukuran 4x6 itu hanya ada kasur tanpa pendingin udara atau AC.
"Fasilitas sama saja dengan tahanan lainnya, di dalam kamarnya itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan)," ujar Doddy.
Seharusnya, kata Doddy, kamar yang ditempati Nikita Mirzani hanya lima orang tahanan saja. Namun, karena jumlah tahanan melebihi kapasitas membuat satu kamar diisi menjadi 8 orang.
Baca juga: Manajer Ungkap Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan
Saat ini, lanjut Doddy, jumlah tahanan di Rutan Serang ada sebanyak 544 orang dengan kapasitas hanya 270 orang.
"Rutan ini dibangun tahun 1885, kapasitasnya hanya 5 orang (per kamar), agak over kapasitas, jadi semuanya digabung, ada kamar diisi masing-masing 8 orang, 7 orang," kata Doddy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Dia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain
Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Saat hendak ditahan, Nikita mengamuk. Dia berteriak dan menangis menolak ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.