PURWOREJO, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo menerapkan kebijakan pembatasan penjualan obat sirup. Hal itu dilakukan setelah adanya imbauan dari BPOM terkait sejumlah obat yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kebijakan pembatasan tidak sampai membuat obat tersebut ditarik dari pasaran. Hanya saja, obat tersebut dilarang diperjualbelikan dan harus dihentikan peredarannya.
Baca juga: Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi
Kepala Bidang SDM, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Triyanto mengatakan, langkah itu dilakukan Dinas Kesehatan setelah ada arahan dari Kementerian Kesehatan mengenai dugaan obat penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Ya dihentikan sementara, bukan ditarik. Itu dilakukan sampai ada pengumuman resmi," katanya pada Selasa (25/10/2022).
Di Kabupaten Purworejo sendiri serangan penyakit gagal ginjal akut sudah menelan korban jiwa. Satu anak meninggal akibat penyakit misterius tersebut. Sedangkan satu anak lagi masih menjalani perawatan intensif.
Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo meminta masyarakat tidak perlu panik soal adanya penyakit itu. Masyarakat juga diminta untuk berhenti memakai obat-obatan cair atau sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut terhadap anak.
"Masyarakat jagan panik. Sementara kalau anaknya sakit masyarakat jangan menggunakan obat-obatan yang berbentuk sirup," kata Triyanto.
Dinas Kesehatan Purworejo juga telah mensosialisasikan hal ini ke apotek hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
"Sudah kita lakukan sosialisasi lewat radio dan dengan surat dari kepala dinas berupa penghentian sementara penggunaan obat berbentuk sirup, ke apotek, ke toko obat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.