PEKANBARU, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pengawasan dan pengecekan terkait peredaran obat sirup di Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (25/10/2022).
Kegiatan infeksi mendadak (Sidak) ke apotek dilakukan kepolisian bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, petugas menyisir apotek dan toko obat lainnya di sepanjang Jalan Hangtuah, Pekanbaru.
Beberapa apotek yang didatangi petugas, ditemukan obat sirup jenis termorex dan ubibebi.
Baca juga: Tak Sita Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Begini Penjelasan Polresta Solo
Namun, obat sirup yang dilarang dijual sementara itu tidak dijual lagi oleh pemilik apotek. Obat sirup tersebut juga disimpan atau dikarantina
Salah seorang Apoteker, Yuni mengaku saat ini tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
"Sejauh ini belum ada terjual obat-obatan sirupnya. Karena kami menunggu semua dirilis (jenis obat sirup yang boleh digunakan) sama BPOM, barulah kami berani mendistribusikan kepada masyarakat," akui Yuni saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Untuk saat ini, sebut Yuni, obat yang dijual yakni obat tablet.
Apoteker di tempat lainnya, Eri menyebut masih ada warga yang membeli obat sirup setelah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Masih ada juga yang beli sirup, tapi paracetamol yang kita jual," sebut Eri.
Namun, untuk jenis sirup yang dilarang dijual sementara, seperti Termorex dan Ubibebi, Eri mengaku tidak lagi menjualnya.
"Kalau sirup seperti Termorex dan Ubibebi kami enggak ada lagi jual. Lagipula sirup Ubibebi ini pasokannya kurang, dan itu sebelum adanya kasus gagal ginjal akut pada anak," kata Eri.
Ia pun mengaku, tidak berani menjual obat sirup yang dilarang dijual sementara oleh pemerintah.
Baca juga: Beredar di Apotek, Obat Sirup yang Dilarang di Solo Tak Disita Polisi
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKP Syahrizal mengatakan, pengecekan di sejumlah apotek menyusul larangan untuk sementara menjual obat sirup.
"Ya, hari ini kami melakukan monitoring ke apotek-apotek terkait penjualan obat sirup. Tujuan dari kegiatan sebagai upaya pencegahan penyakit gagal ginjal akut pada anak," ujar Syahrizal saat diwawancarai Kompas.com usai sidak, Selasa.
Ia mengatakan, pengecekan apotek dilakukan di wilayah Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Sail.
Dari hasil pengecekan, ditemukan obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu.
"Kita temukan termorex dan ubibebi. Tapi tidak jual lagi atau sudah dikarantina oleh pemilik apotek," sebut Syahrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.