"Pas mungkin malam lupa menyalakan lampu mungkin anaknya ketakutan kemudian menangis dan didengar sama warga yang lewat dan pakai senter dan handphone," ujar dia.
Menurut pengakuan pelaku, kedua anaknya tersebut selama ini nakal.
"Anaknya memang super aktif dan menurut ibunya katanya anaknya nakal selama ini," imbuh dia.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua buah rantai besi dengan panjang sekitar dua meter dan empat buah gembok yang digunakan untuk merantai bocah tersebut.
"Terlapor (ibu kandung) melakukan kekerasan dengan merantai leher dan kaki anak kandungnya dengan alasan untuk membuat jera anak supaya tidak berbuat nakal," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tak hanya ibu kedua korban, polisi juga menetapkan kekasihnya, MS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, MS ditetapkan tersangka diduga karena ikut terlibat.
MS mengetahui namun membiarkan penyekapan kedua bocah tersebut terjadi.
"Sudah jadi tersangka, (UDW dan MS) pasangan kekasih. (MS) turut serta dan membiarkan (penyekapan)," kata dia, Selasa.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya pun diamankan di Rutan Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk ibunya tidak ditahan, hanya diamankan," jelas dia.
Kedua anak yang menjadi korban penyekapan oleh ibunya sendiri itu ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan kondisi psikisnya.
"Kami amankan di rumah aman untuk trauma healing, untuk pemenuhan hak-haknya dan psikologi" ucap dia.