Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi 11 Poket Sabu Seberat 15,27 Gram, Pria di Sumbawa Dibekuk

Kompas.com - 25/10/2022, 15:55 WIB
Susi Gustiana,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa menangkap terduga bandar narkotika berinisial HW alias Tapo (35), warga Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah Barang Bukti, di antaranya 11 poket sabu dengan total berat bruto 15,27 gram.

Selain itu, disita pula empat buah plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah dompet, 1 buah pipet kosong, 1 buah plastik hitam, 1 buah senjata rakitan (bentuk pistol), 1 buah ketapel, 2 buah anak panah.

Baca juga: Hendak Bawa 21 Kg Sabu ke Jambi, 2 Warga Aceh Ditangkap di Medan

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi pada selasa (25/10/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kapolres, penangkapan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi SH MH bersama anggota Tim Opsnal yang berawal dari adanya informasi masyarakat setempat.

"Atas informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terhadap terduga HW alias Tapo", ungkap AKBP Henry.

Dipaparkan Kapolres, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 0,34 gram yang diletakkan dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan.

Tersangka juga kedapatan menyembunyikan 10 poket sabu dengan bruto 14,93 gram dalam lemari pakaian.

"Sedangkan senjata rakitan serta ketapel beserta 2 buah anak panah ditemukan di dalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur," beber Kapolres.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Penyelundup 26 Kg Sabu Asal Malaysia Ditangkap di Perairan Batam

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat Undang - undang Darurat No. 15 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata.

AKBP Henry berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta hal-hal lainnya.

"Kami berkomitmen memberangus narlotika di bumi sumbawa", tutup Kapolres dengan nada tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com