Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Sekwan DPRD Riau Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah

Kompas.com - 25/10/2022, 15:09 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AG (50), seorang aparatur sipil negara (ASN) di Sekwan DPRD Riau jadi tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank BJB Cabang Pekanbaru oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Tersangka AG, ASN di DPRD Riau. Yang bersangkutan warga Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Selasa (25/10/2022).

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Kasus Kredit Fiktif BJB Cabang Pekanbaru Masuk Tahap Penyidikan, Bakal Ada Tersangka Baru

Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas surat perintah kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru terkait kasus tersebut.

Alhasil, penyidik menetapkan satu tersangka baru, yakni AG.

Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

Hasilnya, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.

"Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com