PADANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi kepada apotek dan toko obat yang menjual obat sirup untuk anak-anak.
Pelarangan penjualan obat sirup tersebut berlaku hingga ada pengumuman resmi dari Kementerian Kesehatan mengenai penjualannya.
"Bagi yang masih menjual maka akan kami berikan sanksi teguran," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Srikurnia Yati, Senin (24/10/2022) kepada sejumlah media.
Baca juga: Pemilik Apotek di Aceh: Obat Cair Dilarang Jual, Kerugian Kami Siapa yang Tanggung…
Srikurnia Yati mengaku membentuk tim pengawasan terhadap apotek dan toko obat agar tidak menjual obat sirup untuk anak-anak pada masyarakat.
"Sebelumnya kami melalui kasi promkes sudah memberikan imbauan kepada pemilik toko obat dan apotek agar tidak menjual obat sirup atau cair untuk anak-anak kepada masyarakat," ujar Srikurnia.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Padang sendiri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui zoom meeting. Sesuai edaran, kalau fasilitas kesehatan dilarang untuk memberikan resep obat cair. Semuanya harus puyer," katanya.
Baca juga: Razia Obat Sirup yang Dilarang, Sultan Akan Bentuk Tim
Selain itu masyarakat diimbau tidak membeli obat secara sembarangan. Jika harus menggunakan obat cair untuk anak, harus dikonsultasikan dengan dokter terlebih dahulu.
"Jika anak demam, sebaiknya dikompres terlebih dahulu, kemudian berikan minum yang banyak agar kondisi suhu tubuh anak bisa normal. Sedangkan untuk peningkat imun anak agar mengkonsumsi buah-buahan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.