Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya

Kompas.com - 24/10/2022, 13:38 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Hendro Irawan alias Encon, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas, sempat melakukan intimidasi kepada istrinya. Intimidasi tersebut dilakukan agar istrinya tidak melaporkan peristiwa yang mengenaskan itu kepada pihak kepolisian atau orang lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat gelar kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Berawal dari Uang Saku Rp 10.000, Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

"Kalau kita analisa si pelapor atau ibu korban ini mendapatkan tekanan ataupun intimidasi atau ancaman dari pelaku, agar tidak melaporkan ataupun membeberkan peristiwa yang terjadi yang dilakukan oleh tersangka," ucap dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu. Sedangkan, laporan kepada pihak kepolisian baru dilakukan lebih dari sebulan kemudian atau tepatnya pada 21 Oktober 2022 lalu.

"Tetapi wujud kesadaran dari pelapor ini, pelapor baru melaporkannya," kata dia.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, jajarannya kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Uang Saku Rp 10.000, Pria Ini Kena Pasal Berlapis

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu, kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB 'Nyerah' Saat Kena Serangan Balik

Cak Imin Ingin Kalahkan PDI-P di Jateng, Bambang Pacul Khawatir PKB "Nyerah" Saat Kena Serangan Balik

Regional
Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Binangun di Rembang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Kepanikan Saat RSUD Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara Terbakar, Pasien Dievakuasi

Regional
Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Pencarian Turis China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Terkendala Arus Deras

Regional
2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

2 Hari Pencarian, Wisatawan China yang Hilang di Pink Beach Labuan Bajo Belum Ditemukan

Regional
Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Kota Semarang Semakin Panas, Goreng Telur Bisa Tanpa Kompor

Regional
Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Cerita Siswa di Madiun Dihukum Lari Keliling Lapangan hingga Telapak Kakinya Melepuh

Regional
Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Rp 102 Juta Milik Warga Palembang Terkuras

Jadi Korban Ganjal ATM, Tabungan Rp 102 Juta Milik Warga Palembang Terkuras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com