NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Nunukan Kota, Kalimantan Utara, mengamankan 124 kardus Minuman Keras (Miras), berisi 1.488 botol minuman beralkohol, jenis anggur merah, Minggu (23/10/2022).
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, dari beberapa minggu terakhir pada Oktober 2022, terdapat belasan laporan perkelahian masuk ke Polsek Nunukan Kota, yang semuanya berawal dari konsumsi miras.
"Sehingga, kami lakukan penelusuran di mana mereka mendapatkan miras dengan mudah. Miras memang menjadi awal dari mayoritas tindak pidana perkelahian yang terjadi di Nunukan, khususnya remaja," ujarnya, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Demi Beli Miras, Pria di Magetan Nekat Curi Ponsel Penyandang Disabilitas
Hasil penelusuran, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial CH (26), warga Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Gang Borneo I, Nunukan Timur.
CH yang merupakan supir Angkutan Kota (Angkot) ini, mengaku hanya menjadi pengantar barang. Sementara pemilik miras, adalah seorang wanita inisial AN (42), yang berdomisili di kota di Sulawesi Selatan.
Menurut Sony, AN pernah bekerja dan tinggal lama di Nunukan, sehingga ia mengetahui jelas, potensi dan pangsa pasar Miras di Nunukan.
"Dia menggandeng CH sebagai kurir dengan upah Rp 20.000 dalam setiap kardusnya. Sudah sekitar 10 bulan CH menjalankan usaha mengantar Miras ke banyak pelanggan, antara lain di warung, kios dan Bar," lanjutnya.
Awalnya, minuman tersebut dikirim menggunakan kapal swasta melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sebanyak 150 kardus.
Ratusan Miras tersebut, dibawa ke rumah CH, dan sedikit demi sedikit, diantar ke pemesan.
Baca juga: Tiga Orang Tewas karena Minum Miras di Bantul, Polisi Akan Teliti Isinya
"CH mengaku sudah mengantarkan 26 kardus ke pelanggan. Kalau dikalkulasikan dengan harga Rp 120.000 perbotolnya, total Miras yang kita amankan bernilai sekitar Rp 178 jutaan," lanjutnya.
Atas perbuatannya, CH terancam Pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 13 ayat (1) dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 tahun 2003 tentang minuman beralkohol
Pasal 20 dalam Perda dimaksud menjelaskan, Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Sementara Pasal 13 menegaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.
"Bentuk antisipasi perkelahian kembali terjadi, kami mengintensifkan patroli malam. Menyasar lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong anak muda, di Tanah Merah, dan sejumlah lokasi lainnya," kata Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.