Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 23/10/2022, 21:08 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi ditusuk hingga tewas.

Pelaku diidentifikasi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pemuda berusia 22 tahun warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Pelaku terekam CCTV

Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Rizaldi terekam melakukan aksi bejatnya dengan menyerang bocah SD berusia 12 tahun tersebut.

Peristiwa penusukan terhadap seorang bocah SD berinisial PS (12) ini terjadi di Jalan Mukodar Tengah II RT 06 RW 07, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Baca juga: Penusuk Bocah SD di Cimahi Masih Buron, Polisi: Diduga Tak Saling Kenal dengan Korban

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.

Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jabar menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan," sebut Ibrahim.

Ciri-ciri pelaku

Sementara ciri-ciri pelaku sudah menjadi buronan polisi antara lain, tinggi badan 160 sentimeter, rambut pendek ikal, perawakan kurus dan tato di kedua tangan pelaku.

Ibrahim menyampaikan, proses hukum terkait kasus pembunuhan bocah SD ini masih berlanjut.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas tindak pidana pembunuhan berencananya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Identitas Penusuk Bocah SD di Cimahi hingga Tewas Terungkap, Pelaku Diduga Telah Rencanakan Aksinya

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," papar Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ciri-ciri Lengkap Terduga Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Rambut Pendek, Perawakan Kurus

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com