Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa Korban Tinggal di Kamar Kos, 2 Pemuda Pengangguran Cabuli Pelajar SMP Secara Bergantian

Kompas.com - 23/10/2022, 05:45 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Dua pemuda pengangguran diduga mencabuli anak di bawah umur secara bergantian di kamar kos di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Modus para pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan memacari korban, lalu melakukan hubungan badan secara bergantian.

Kronologi kejadian

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Sulsel mengungkap, pencabulan bermula saat seorang tersangka berinisial PA (20) berkenalan dengan korban, nama samaran Bunga di Pasar Senggol.

Tersangka kemudian membujuk Bunga untuk berkunjung ke kamar kosnya.

Saat di dalam kamar, korban dipaksa untuk tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tidak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian, rekan PA, berinisial YH (18) datang dan membawa Bunga ke kamar kos lainnya.

Baca juga: Cabuli Anak 13 Tahun, 2 Pemuda Pengangguran asal Mamasa Ditangkap di Parepare

"YH membawa korban ke kamar kos yang berbeda. Di sana korban juga dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu (22/10/2022).

Puas mencabuli korban, PA dan YH kemudian menelantarkan Bunga di Taman Rujab Wali Kota Parepare.

Korban kemudian melaporkan perbuatan PA dan YH ke Polres Parepare. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Polisi membekuk kedua pemuda pengangguran tersebut di kamar kosannya.

"Kita mengamankan dua pemuda pengangguran warga Kabupaten Mamasa, kedua pemuda itu bergantian membawa korban," Kata Deki.

Diketahui Bunga baru berusia 13 tahun berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Parepare, di kamar kos mereka.

"Akibat perbuatannya nya PA dan YH dikenakan Pasal 181 ayat 2 dan Juncto Pasal 77 ayat D Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. " Aku Deki.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

Kepada polisi, PA dan YH itu mengaku membujuk korban agar mau tinggal bersama pelaku.

Pelaku juga tidak mengenal korban dan tak tahu domisili korban.

"Kami kenalan di Pasar malam Senggol, saat itu korban berbelanja bersama temanya. Saya akui perbuatan saya telah melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban." aku PH salah seorang pelaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor: Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com