PAREPARE, KOMPAS.Com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membekuk dua pemuda yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modus keduanya memacari korban lalu melakukan hubungan badan.
"Kita mengamankan dua pemuda pengangguran warga Kabupaten Mamasa, kedua pemuda itu bergantian membawa korban, sebut saja namanya (Bunga) 13 tahun pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Parepare, di kamar kos mereka." Kata Kasat reskrim polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Sabtu ( 22/10/2022).
Deki mengungkapkan, awalnya tersangka pelaku berinsial PA (20) berkenalan dengan Bunga di Pasar Senggol.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah karena Tertekan
Lalu, PA membujuk Bunga agar mau berkunjung ke kamar kosnya. Di kamar tersebut, korban dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Beberapa hari kemudian, Rekan PA, berinisial YH (18) datang dan membawa Bunga ke kamar kos lainnya.
"YH membawa korban ke kamar kos yang berbeda. Di sana korban juga dipaksa tinggal beberapa hari dan melakukan hubungan layaknya suami istri." Terang Deki.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya PA dan YH kemudian menelantarkan korban di taman Rujab Wali Kota Parepare.
Korban kemudian melaporkan perbuatan PH dan YH ke Polres Parepare. Polisi langsung merespons dengan menangkap kedua pelaku di kosannya.
"Akibat perbuatannya nya PA dan YH dikenakan Pasal 181 ayat 2 dan Juncto Pasal 77 ayat D Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. " Aku Deki.
Baca juga: Mengaku Dukun, Pria di Ambon Cabuli Remaja, Pelaku Ancam Sebarkan Video Bugil Korban
Kepada polisi, PA dan YH itu mengaku membujuk korban agar mau tinggal bersama pelaku. Pelaku juga tidak mengenal korban dan tak tahu domisili korban.
"Kami kenalan di Pasar malam Senggol, saat itu korban berbelanja bersama temanya. Saya akui perbuatan saya telah melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban." aku PH salah seorang pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.