KOMPAS.com - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyampaikan bahwa masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menggugat Pemerintah Australia.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Dia mengatakan, rencana gugatan tersebut merupakan respons masyarakat atas aksi Pemerintah Australia yang mengeklaim Pulau Gugusan Pasir secara sepihak.
Pengakuan sepihak Pemerintah Australia atas Pulau Pasir memang menuai kecaman dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya, menurut Ferdi, Pulau yang berada sekira 120 Km dari Pulau Rote itu masuk ke dalam wilayah NTT.
Ferdi menjelaskan, Pemerintah Australia selama ini selalu mengabaikan desakan kepada mereka untuk keluar dari Pulau Pasir.
Bukannya pergi, dia menambahkan, mereka justru melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegasnya.
Buktinya, Ferdi membeberkan, ada sejumlah kuburan leluhur masyarakat Rote dan artefak lain di Gugusan Pulau Pasir.
Nelayan asal NTT atau wilayah lain pun, lanjut Ferdi, kerap berisitirahat di Pulau Pasir usai lelah berburu ikan atau teripang.
Baca juga: Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra
Dia menuturkan, Australia mulai mengeklaim Pulau Pasir sebagai wilayahnya dimulai sejak adanya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974.
"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," paparnya.
Menurut Ferdi, Australia selama ini telah bertindak semaunya di Pulau Pasir seolah kawasan itu adalah miliknya, padahal gugusan pulau tersebut adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Oleh sebab itu, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Februari 2022 lalu, dia mendorong Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara.
"Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," pungkasnya.