Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede menuntut keseriusan semua pihak untuk menjaga hutan. Hal ini agar banjir banding di Jembrana tidak terulang kembali.
Adapun, untuk para masyarakat pengelola hutan yang sudah diberikan ijin untuk mengelola hutan, Kapolres meminta mereka melakukannya dengan ketentuan sudah disepakati.
"Harapan kita betul betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena ijin pemanfaatan hutan ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana,"
kata Kapolres.
Kapolres AKBP I Dewa Gede menyadari, menjaga hutan jembrana tidak bisa hanya bisa mengandalkan polisi kehutanan yang punya personil terbatas.
Karena itu, ia menyarankan agar polisi kehutanan dalam pengawasan hutan memanfaatkan teknologi.
"Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira kira hutan kita yang masih aman termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala," kata Dewa Juliana.
Ia mengatakan, banyak masyarakat yang menyalahkan pengelolaan hutan sebagai biang kerok terjadinya banjir bandang.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berjanji tidak segan-segan mengambil tegas apabila terjadi berbagai kecurangan dalam pengelolaan hutan .
"Harus kita awasi bersama karena hutan di Bali Barat ini begitu luas. Mohon kesepakatan itu dilaksanakan. Jangan sampai ada kelompok, ada anggota tersangkut masalah hukum. Termasuk aktivitas melanggar dari luar desa mohon diinformasikan," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Lumpuh karena Diterjang Banjir Bandang, Jalur Gilimanuk-Denpasar Mulai Dibuka untuk Motor
Ia berharap berbagai kecurangan seperti sengaja mematikan pohon dengan racun, membuka lahan di luar ijin akan menjadi atensi pihak berwajib.
"Ini menjadi atensi kami dan bisa kami cek dengan uji labfor apabila ada kesengajaan, berlaku curang, memberi racun untuk mematikan pohon. Jadi jangan sampai ada dari kelompok maupun anggota pengelola hutan tersangkut masalah hukum," tandasnya.
Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis.
Menurutnya upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial,filosofi menyama braya, melalui tetua dan kelompok.
Ia mengakui pengawasan hutan sangatlah terbatas karena personil penyuluh hutan yang melakukannya hanya berjumlah dua orang. Sedangkan luasan hutan yang harus diawasi 37.182 hektar (ha).
Sementara itu, luas ijin pengelolaan hutan desa mencapai 12.000 ha yang merupakan lahan bekas perambahan hutan. Dari luas itu, yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5771 ha.
"Kita ingin kelompok ini benar benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah illegal logging karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama sama," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.