DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menangkap dua orang tersangka penjambret berinisial SSW (33), dan JA (32), pada Kamis (20/10/2022).
Belakangan diketahu, kedua pelaku ternyata residivis kasus perampokan dan pencurian kendaraan sepeda motor di kampung halamannya masing-masing.
SSW diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama 6,5 tahun atas kasus perampokan warnet di Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Duka Seorang Ibu Saat Kedua Anaknya Tewas Tabrak Mobil Usai Kejar Jambret
Sedangkan, JS pernah dihukum 6 bulan penjara karena kasus pencurian sepeda motor di Kalimantan Barat.
"Kalau bisa dibilang ini antarkota antarprovinsi karena masing-masing pelaku pernah melakukan tindak pidana di luar wilayah Bali," kata Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat pada Jumat (21/10/2022).
Mikael mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan seorang perempuan, berinisial ES (22), yang menjadi korban penjambretan di jalan raya tepatnya di depan Lapangan Lagoon Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 00.50 Wita.
Kala itu, korban bersama temannya pulang dari Denpasar dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria pengendara sepeda motor.
Kemudian, salah dari pria tersebut merampas tas yang dipegang korban. Saat korban teriak minta tolong, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau hingga korban diam.
Setelah itu, para pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban yang masih dalam keadaan syok dan ketakutan.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat karena kehilangan satu buah ponsel dan surat berharga lainnya dengan total kerugian Rp 3 juta.
Setelah kurang lebih tiga minggu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para pelaku di kawasan Jimbaran, Badung, pada Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Aksi Jambret di Solo, Korban Warga Brebes Dipepet, Emas 20 Gram Raib
Saat ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan sehingga kakinya ditembak polisi.
"Pelaku ditangkap di Taman Griya Jimbaran, karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim Opsnal Polresta Denpasar melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Mikael.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.